Sedikit Pembahasan cara perhitungan untuk PPH Pasal 24
PPH PASAL 24
4. PT. My Have yang
berlokasi di Jakarta selama tahun 2012, memperoleh penghasilan baik dari
usahanya yang berada didalam negeri maupun luar negeri. Penghasilan netto dalam
negeri Rp. 50.000.000.000, sedangkan usahanya di luar negeri yang berlokasikan
di Negara Rusia memperoleh penghasilan sebesar Rp. 20.000.000.000, London Rp.
5.000.000.000. Dan sedangkan di Jepang mengalami kerugian usaha sebesar Rp.
5.000.000.000. Pajak yang telah dibayarkan diluar negeri sebesar 20 % untuk
Rusia, 30 % untuk London dan 15 5 untuk Jepang. Berapakan PPH pasal 24 yang
diperkennkan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar
didalam negeri ?
Jawab :
a.
PKP
Netto Dalam
Negeri 50.000.000.000
Netto Luar
Negeri
Rusia 20.000.000.000
London 5.000.000.000 +
Jumlah Netto
Luar Negeri 25.000.000.000
+
PKP 75.000.000.000
b.
Pajak Terutang
25 % x 75.000.000.000 = 18.750.000.000
c.
KPLN
Rusia : 20.000.000.000
/ 75.000.000.000 x 18.750.000.000 = 5.000.000.000
London: 5.000.000.000 / 75.000.000.000 x 18.750.000.000 = 1.250.000.000
d.
Pajak Atas Penghasilan Luar Negeri
Rusia : 20 % x 20.000.000.000 = 4.000.000.000
London : 30
% x 5.000.000.000 = 1.500.000.000
e.
PPH pasal 24 yang dikreditkan di Indonesia Rp. 4.000.000.000, atas penghasilan Rusia
PPH pasal 24 yang dikreditkan di Indonesia Rp. 1.250.000.000, atas penghasilan India
f.
Jumlah PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan
4.000.000.000 +
1.250.000.000 = 5.250.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar