PPH
PASAL 21
1. Tuan
Rizal bekerja pada PT. Gahol sebagai karyawan tetap, ia mulai bekerja pada
bulan September tahun 2012, dengan status (K/1). Gaji sebulan sebesar Rp.
8.000.000, tunjangan makan sebesar Rp. 800.000, tunjangan transport sebesar Rp.
500.000. Tuan Rizal juga mengikuti program Jamsostek, yakni dengan Premi
kecelakaan kerja, dan Pemi Jaminan kematian, masing-masing Rp. 200.000 dan
iuran pensiun yang dibayar tiap bulannya sebesar Rp. 150.000. Hitunglah Pph Pasal
21 yang terutang setiap bulannya ?
Jawab :
Penghasilan Gaji Sebulan 8.000.000
Tunjangan Makan
800.000
Transport 500.000
Premi Kecelakaan Kerja 200.000
Kematian 200.000
+
Total Penghasilan Bruto
9.700.000
Biaya Jabatan (5% x 9.700.000) 185.000
Iuran Pensiun 150.000 +
635.000
-
Penghasilan Neto Sebulan 9.065.000
Neto Setahun (4 x 9.065.000) 36.260.000
PTKP (K/1) 28.350.000
-
PKP 7.910.000
Pph Pasal 21 Setahun : 5% x 7.910.000 =
395.500
Pph Pasal 21 Sebulan : 395.500 / 4 = 98.875
Tidak ada komentar:
Posting Komentar