WELCOME

<< WELCOME >> << WELCOME >>

Rabu, 23 Oktober 2013

Undang - Undang Koperasi Tahun 2012



NAMA KELOMPOK :
1.      MUH. YASIN                                      (14212758)
2.      MUHAMMAD FAJRI                          (14212936)
3.      NOVIANDY PUTRANSYAH             (15212413)
4.      HILMI MAULANA MAHER               (13212487)

UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012
BAB II.  PASAL 2
LANDASAN, ASAS, TUJUAN
Koperasi berlandaskan Pancasila dan  UUD Negara RI tahun 1945
Kritik ; Muh Yasin.
Menurut saya belum tentu semua unit koperasi yang ada di Indonesia ini berlandaskan Pancasila dan UUD 45 kenapa, karena sekarang masih banyak warga Negara yang sebenarnya belum mendalami arti dari nilai atau butir - butir dalam Pancasila itu sendiri. Sekarang coba kita liat diri kita sendiri dan coba liat apa yang terjadi diluar sana (pada Kepemerintahan)?..
Dalam pancasila ada 5 sila yang menjadi dasar Negara, dan menjadi panutan hidup setiap warga Negara Indonesia. Akan tetapi bila pancasila ini kita kaitkan dengan kepemerintahan Indonesia dan organisasi- organisasi yang ada didalam Negara kita, maka kebanyakan dari meraka yang berbalik atau menentang dari isi / nilai pancasila itu sendiri. Bila kita jelaskan satu per satu adalah :
1.      KETUHANAN YANG MAHA ESA
Silapertamainiadalahsiladimanakitaataudirikitapribadimasing- masingbertanggungjawabataubisadikatakanberkepercaankepadaTuhankita.Karena yang kitaketahuiTuhanituhanyaada 1.
2.      KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP
Disilakeduainimembahastentangmanusia yang adildanmempunyaiadap. Kita bisa liat diluar sana masih banyak manusia yang tidak adil, tidak berperi kemanusiaan, bahkan tidak beradap. Sebagai contoh ;seseorang yang sombong yang hanyainginmenangsendiri (tidakpeduliakansesama). Dan contohlain ;masih banyak orang- orang yg tidak memiliki adap seperti, pemerkosa, pembunuh dll.
3.      PERSATUAN INDONESIA
Silake-tigainisebenarnyajugabelummenjadiarahanataupunlandasanbagikoperasiitusendiri, karenaapa? Kita dapatmelihatbuktinyatapada Negara Indonesia itusendiri. Dari kata sila ke-3 ini PERSATUAN INDONESIA, apaartinyamenurutsayakitasebagaiwarga Negara Indonesia harusbersatu agar Negara kitatidakmudahuntukdijajahi. Dari sabangsampaimaraukeharusbersatu. Dan buktinyatakenapapersatuan di Indonesia blmtepatmenjadilandasan, karenakitadapatmengetahuiada yang inginmendirikan Negara sendiri, contohsepertiGerakan Aceh Merdeka (GAM) dan yang ada di papuasana.
4.      KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Dalamsila ke-4 ini, yang manamenurutsayalebihganjilkarenakitasebagairakyatatauwarga Negara harusmendapatkanpemimpindalamartipemimpindisiniadalahPemerintahn yang adil, bijaksana, danmerakyat.Bilakitalihatdarikasus- kasus yang membahastentangKorupsi di Indonesia, disinitidakmelambangkansosokpemimpin / pemerintah yang bijaksanadalamartikebanyakandarimereka yang terlibatkasusinimemilikijabatanataumemilikikursi, tempat yang strategis.
5.      KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sila yang terakhirsila ke-5.Yaitusiladimana yang seharusnyamenjadikemakmurandalamhidupberkewarganegara, berorganisasidll.Karenadisilaterakhirini (pemerintahan) dituntut agar berkeadilanterhadapwarga Negara, adildalamsosialuntukrakyat Indonesia.
Dan darisinilahsayadapatmenilai, bahwaDasar Negara kitainisebenarnyabelummenjadiDasar/ Landasan, Asas, Tujuan.Karenaitumasihbanyakkeganjilan- keganjilan yang adadidalamnilaipancasilaitusendiri.Apalagimenjadikan UUD 45 menjadiAsas, padahalmasihbanyak orang- orang  petinggi Negara yang melanggar UUD 45, danapahukumannyabagimereka yang melanggar UUD 45..??
Mungkinsampaisekarangitumasihmenjadi PERTANYAAN.
Seluruhorganisasi yang adadiindonesiatidakakanbisamaju, jikalauorganisasiituberbaupolitik, danpastinyaorganisasitersebutakanhancur.
Yang sayainginkandarisinipembelajaransayainiadalahdidalamkoperasiinitidakadahal- halkecil yang berbaupolitikataupunsepertididalampancasiladan UUD 45 peraturan-peraturan yang mudahsekalidilanggarolehmereka – mereka yang merasalebihkuat, lebihmemilikikuasatinggi.
TERIMAKASIH


UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian 3
Pasal 51
Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan.
·         Kritikan : Muhammad Fajri

Paradigma saya, bilamana pengawasa hanya di wajibkan sekedar menjalankan tugas yang telah di tentukan maka andaikata terdapat kejadian di luar ketentuan maka para pengawas tidak dapat menyelesaikan masalah itu sendiri, maka dari itu menurut saya ada kalanya para pengawas wajib juga untuk dapat menyiapkan mental dan itikad lebih baik lagi.
     Dan bila mana hanya melakukan kepentingannya saja maka para pengawas terlalu monoton dalam menjalankan tugas.

UU koperasi  BaB III pasal 5 yg berisi tentang:

Kritikan:  NOVIANDY.P

 (1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.

(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;www.hukumonline.com
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.

KOMENTAR: Menurut saya uu tentang koperasi bab III pasal 5 di atas no 1 itu dapat dilaksanakan dengan baik jika ada kesadaran dari pribadi masing” karena disebutkan bahwa nilai yg mendasari kegiatan koperasi adalah asas kekeluargaan jika di individu masih memiliki rasa egois yg tinggi uu ini pasti tidak ddijadikan pedoman baku dalam kegiatan perkoprasssian di indonesia dan juga pasal 5 no 2 di atas yg menerangkan tentang keterbukaan artinya semua harus terbuka kepada semua anggota dan hal ini sangat berat dilakukan masing” individu di indonesia.


KRITIKAN : HILMI MAULANA MAHER

Pasal 4: Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Menurut saya undang-undang tentang kekoperasian yang  pasar 4 tentang tujuan koperasi yang ingin meningkatkan kesejahteraan anggota dan  masyarakat belum berjalan secara benar, karena nyatanya masih banyak anggota koperasi yang tidak sejahtera baik jasmani maupun rohani yang mengakibatkan juga kerugian buat masyarakat.
Jika kita ingin membuat masyarakat sejahtera dengan adanya koperasi ini, mungkin kita harus membuat struktur anggota koperasi yang baik. Sehingga tidak ada kecurangan-kecurangan  yang di lakukan oleh anggota yang mengakibatkan banyaknya kerugian.
Untuk mendapatkan struktur anggota yang baik, mungkin kita bisa lakukan dengan  pengrekrutan anggota secara ketat. Selain itu, kita juga harus bisa menjamin kehidupan yang layak kepada para anggota seperti memberi tunjangan serta gaji pokok minimal seperti UMR di daerahnya tersebut.
Semoga dengan membuat kesejahteraan anggota membuat masyarakat menjadi sejahtera dengan pelayanan yang baik dari para anggota dan tidak ada kecurangan yang terjadi karena adanya keterpaksaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar