WELCOME

<< WELCOME >> << WELCOME >>

Jumat, 11 Oktober 2013

KOPERASI INDONESIA

DEFINISI DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI 

Definisi dari Koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama yang  dilakukan dalam suatu lokasi, daerah diseluruh indonesia. Dan melandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan asa kekeluargaan.

Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.


Prinsip Koperasi adalah suatu gagasan atau ide yang merupakan prnunjuk arah agar koperasi itu terus berjalan secara efektif dan bertahan lama.


Wiki: Prinsip terbaru koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :


  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
  •  Pengelolaan yang demokratis
Koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan - keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
Anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal.
  • Kebebasan dan otonomi
Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota - anggotanya. Koperasi - koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan dengan perkumpulan - perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber - sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota - anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota - anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi - koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan - kemanfaatan kerjasama.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Prinsip - prinsip koperasi Indonesia

  * Menurut Undang - undang No.12 Yahun 1967

Jika dilihat dari sejarah perundang - undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang - undang menyangkut perkoperasian, yaitu :

1) Undang - undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang - undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang - undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang - undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip - prinsip atau sendi dasar koperasi menurut undang - undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :

Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing - masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar