Definisi dari Koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama yang dilakukan dalam suatu lokasi, daerah diseluruh indonesia. Dan melandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan asa kekeluargaan.
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
Prinsip Koperasi adalah suatu gagasan atau ide yang merupakan prnunjuk arah agar koperasi itu terus berjalan secara efektif dan bertahan lama.
Wiki: Prinsip terbaru koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
* Menurut Undang - undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang - undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang - undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang - undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang - undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang - undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang - undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip - prinsip atau sendi dasar koperasi menurut undang - undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut :
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing - masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar