WELCOME

<< WELCOME >> << WELCOME >>

Kamis, 16 April 2015

Artikel Bahaya Narkoba


Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang sering disebut khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika,psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Bahaya Narkoba, Bagi pecandu, bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu, tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan. Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Dari ketergantungan inilah bahaya narkoba akan mempengaruhi fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial.
1) Bahaya narkoba terhadap fisik
-Gangguan pada system syaraf (neurologis)
-Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler)
-Gangguan pada kulit (dermatologis)
-Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
-Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia
-Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
-Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
-Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV.
-Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
2) Bahaya narkoba terhadap psikologi
-Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
-Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
-Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
-Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
-Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3) Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial
-Gangguan mental
-Anti-sosial dan asusila
-Dikucilkan oleh lingkungan
-Merepotkan dan menjadi beban keluarga
Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram

Contoh kasus dan penyelesaian :
Dengan semakin maraknya perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba pada masa krisis ekonomi (1997 – 1999), maka pemerintah pada masa reformasi merasa perlu untuk merevisi lembaga bakolak inpres 6/1971 sekaligus memperkuat posisinya sebagai lembaga yang berada langsung dibawah presiden dan dipimpin oleh kepala kepolisian ri (kapolri) secara ex officio. Badan baru yang bernama ” badan koordinasi narkotika nasional ” (bknn) ini mulai bekerja aktif sejak tahun 2000 dan mengambil alih fungsi bakolak inpres 6/1971 termasuk menjadi focal point kerjasama asean. Bknn memiliki fungsi koordinatif. Dari susunan komposisi personelnya terlihat dengan jelas bahwa badan ini bersifat lintas sektoral. Walaupun tidak memiliki wewenang yang luas seperti penangkapan, penyitaan dan penuntutan yang dilakukan dea (drug enforcement administration) dan badan-badan sejenis di beberapa negara asean lainnya, namun diharapkan bknn dapat bertindak sebagai lokomotif pemberantasan masalah narkoba di indonesia.
Setelah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun, bknn masih jugadirasakan kurang menggigit, dan dari berbagai kalanganmasyarakat menuntut agar lebih operasional, maka berdasarkan hal itulah presiden merubah keputusannya yang dituangkan dalam keppres ri nomor 17 tahun 2002, tanggal 22 maret 2002 menjadi badan narkotika nasional.

Disamping itu MPR RI juga telah mengeluarkan ketetapan mpr-ri nomor : vi/mpr/2002, yang merekomendasikan kepada presiden sebagai berikut :

-Melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap produsen, pengedar, dan pemakai serta melakukan langkah koordinasi yang efektif, antisipatif, dan educatif dengan pihak terkait dan masyarakat.
-Mengupayakan untuk meningkatkan anggaran guna melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
-Bersama dpr, merevisi undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Dengan demikian pemerintah telah menindak-lanjutinya dengan mengeluarkan instruksi presiden republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Inpres tersebut menginstruksikan kepada para menteri, panglima tni, jaksa agung ri, kapolri, kepala lembaga departemen dan non departemen, kepala kesekretariatan tertinggi / tinggi negara, para gubernur sampai kepada para bupati walikota, agar dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya selalu berkoordinasidengan ketua badan narkotika nasional.





Daftar Pustaka:
http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

http://obatkistaovarium.net/bahaya-narkoba/

https://amelanie.wordpress.com/2008/02/21/permasalahan-narkoba-di-indonesia-dan-penanggulangannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar